Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Simak Penjelasannya Disini

- 4 Januari 2022, 05:25 WIB
Inilah Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo.
Inilah Ketentuan Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo. /Kominfo

Media Magelang – Inilah ketentuan bagi yang ingin menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Terdapat ketentuan berupa syarat yang wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sebagaimana yang telah diketahui, Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat jelang adanya migrasi TV digital.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Segera Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Set Top Box (STB) gratis ini pun hanya akan dibagikan Kominfo kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Jadi bisa dipastikan Anda terlebih dahulu terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos agar Anda berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Dalam artikel ini juga akan dijelaskan perihal ketentuan dan cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan 6,7 juta Set Top Box (STB) secara gratis bagi masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan syarat yang berlaku.

Bagi Anda yang sudah mempunyai TV analog namun belum memiliki Set Top Box (STB) juga mengikuti dan memenuhi persyaratan yang ada dalam artikel ini.

Baca Juga: Cek 3 Tahapan Migrasi TV Digital 2022, Penuhi Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan Set Top Box (STB) untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Direncanakan pembagian Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau langsung dari rumah ke rumah dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV Digital di tahun 2022.

Untuk itu simak ketentuan yang berupa syarat apabila ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

- Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

- Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Nah langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan diri di DTKS Kemensos sebagai calon penerima bantuan.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan dua bantuan yang disebutkan sebelumnya, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Nah untuk itu, terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Nah itulah informasi mengenai ketentuan berupa syarat untuk jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, lengkap dengan cara daftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah