5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
Syarat tes kesehatan dibagi dua macam, yaitu jasmani dan rohani. Tes kesehatan jasmani dan rohani harus dilakukan oleh dokter/psikolog Polri, atau yang telah mendapat rekomendasi.
Pasal 11 menjelaskan jika kesehatan jasmani meliputi:
a. Penglihatan,
b. Pendengaran; dan
c. Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Sedangkan untuk kesehatan rohani diatur pada pasal 12, meliputi:
a. kemampuan kognitif,
b. kemampuan psikomotorik; dan