c. kepribadian.
Persyaratan yang terakhir adalah lulus ujian. Ada tiga jenis ujian yang harus dilalui. Pasal 13 menyebutkan, lulus ujian untuk penerbitan SIM adalah:
a. Ujian teori,
b. Ujian keterampilan melalui simulator; dan
c. Ujian praktik.
Itulah tahapan syarat membuat SIM di Indonesia. Mulai dari batasan umur, administrasi, tes kesehatan, dan ujian.***