Media Magelang - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat peraturan batasan minimal umur dan syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Syarat membuat SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Setiap golongan SIM mempunyai syarat dan batasan umur berbeda-beda yang ditulis pada Bab 2 tentang persyaratan. Mulai dari pasal 7 sampai pasal 19.
Syarat membuat SIM ada empat tahap, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri
Pasa 8 menyebutkan, untuk batas minimal penerbitan SIM adalah:
· 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI,
· 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI,
· 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII,