Ini Syarat Buat SIM, Mulai dari Batas Usia Sampai Praktik

- 28 Januari 2022, 21:05 WIB
Ternyata ada syarat sebelum membuat SIM.
Ternyata ada syarat sebelum membuat SIM. /kabar-priangan.com/Helma A/

Media Magelang - Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat peraturan batasan minimal umur dan syarat membuat  Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syarat membuat SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Setiap golongan SIM mempunyai syarat dan batasan umur berbeda-beda yang ditulis pada Bab 2 tentang persyaratan. Mulai dari pasal 7 sampai pasal 19.

Syarat membuat SIM ada empat tahap, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

Pasa 8 menyebutkan, untuk batas minimal penerbitan SIM adalah:

·      17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI,

·      18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI,

·      19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII,

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x