Ini Syarat Buat SIM, Mulai dari Batas Usia Sampai Praktik

- 28 Januari 2022, 21:05 WIB
Ternyata ada syarat sebelum membuat SIM.
Ternyata ada syarat sebelum membuat SIM. /kabar-priangan.com/Helma A/

·      20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI,

·      21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII,

·      22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan

·      23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat administrasi diatur pada pasal 9. Syarat administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik,

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing,

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah