Donald Trump Dimakzulkan untuk Kedua Kalinya, Ini Langkah yang Ditempuh oleh Kongres dan Senat

15 Januari 2021, 15:05 WIB
Pasca pemakzulan Donald Trump, Kongres perlu melakukan beberapa tindakan agar sidang senat bisa diselenggarakan secepat mungkin. /Instagram/@realdonaldtrump/

 

Media Magelang - Pemakzulan Donald Trump ini terjadi pada hari Rabu 13 Januari 2021 Kongres sepakat untuk menindaklanjuti tragedi penyerbuan Gedung Capitol AS minggu lalu waktu setempat.

Pemakzulan Donald Trump terjadi setelah 10 rekannya dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuduhnya menghasut pemberontakan dalam penyerbuan yang terjadi di Gedung Capitol AS minggu lalu.

Hal ini juga terkait pidato yang dia sampaikan seminggu sebelumnya kepada ribuan pendukungnya sebelum akhirnya massa pro-Trump mengamuk di Capitol.

Baca Juga: Info Lengkap Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) : Kriteria Penerima, Besaran dan Cara Cek Online

Mengingat masa jabatan Donald Trump yang akan berakhir dalam beberapa hari, Kongres masih harus melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti keputusan pemakzulan tersebut.

Kongres berfokus pada pidato yang  Donald Trump sampaikan kepada ribuan pendukung tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Gedung Capitol AS Minggu lalu.

Tindak Lanjut Kongres Sikapi Putusan Pemakzulan Donald Trump

Dilansir dari Reuters, pasca putusan Kongres pada hari Rabu yang menjadikan Donald Trump sebagai presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali, Kongres perlu melakukan beberapa langkah untuk memproses putusan ini.

Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat Karena Langgar Protokol Kesehatan Usai Vaksin

Perlu diketahui bahwa Kongres memiliki sistem bikameral (two chambers), sehingga pemakzulan hanya akan mengacu pada putusan Kongres sebagai majelis rendah yang mengajukan tuntutan, atau pasal pemakzulan yang akan digunakan.

Kongres juga harus secara resmi mengirimkan dakwaan terhadap Donald Trump ke Senat agar persidangan dapat dimulai.

Senat Akan Bersiap Gelar Sidang Pemakzulan Donald Trump 

Langkah berikutnya adalah tindakan para Senat yang merupakan anggota majelis tinggi, untuk segera mengadakan persidangan dengan fokus menentukan kesalahan Donald Trump.

Baca Juga: Gempa Majene dan Mamuju Dini Hari, Kemensos Langsung Kirim Bantuan Logistik

Dalam proses ini, diperlukan suara mayoritas Senat atau sebanyak dua pertiga dari keseluruhan agar putusan terhadap Donald Trump bisa diketok palu.

Jika semua 100 senator hadir untuk pemungutan suara, setidaknya 17 orang dari Partai Republik harus bergabung dengan Demokrat agar putusan hukuman pada Donald Trump bisa dijatuhkan.

Mengenai lamanya sidang, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Senat memiliki kebebasan untuk menetapkan aturannya sendiri tentang cara melakukan pemakzulan, namun di bawah aturan yang berlaku saat ini sepertinya sidang pemakzulan Donald Trump akan memakan waktu setidaknya beberapa hari.

Baca Juga: Update Gempa Majene: Presiden Jokowi Instruksikan Mensos Risma dan BNPB Turun ke Lokasi Kejadian

Persidangan kemungkinan akan dimulai setelah Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari 2021 bersamaan dengan dilantiknya Joe Biden sebagai presiden terpilih.

Protes dari Partai Republik yang Masih Dukung Donald Trump

Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, telah secara tegas  menolak seruan Demokrat untuk segera melakukan persidangan sampai Senat kembali dari masa reses pada 19 Januari 2021.

Selanjutnya, Donald Trump kemungkinan diperkirakan akan menggunakan isu kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi dan balasan penggunaan kata "melawan" yang ia gunakan bukanlah seruan untuk tindakan kekerasan.

Baca Juga: Adele Siap Rilis Album Baru Bulan Depan

"Kekerasan dan vandalisme sama sekali tidak memiliki tempat di negara kami dan tidak ada tempat dalam gerakan kami," kata Trump dalam rilis suara tak lama setelah pemungutan suara pemakzulan keluar.

Proses Pemakzulan Donald Trump Lanjut Meski Presiden Berganti

Beberapa pihak mungkin akan bingung tentang proses sidang pemakzulan yang dilakukan setelah Donald Trump keluar dari gedung putih.

Perlu diketahui bahwa konsensus di antara para ahli mengatakan bahwa proses pemakzulan yang melewati waktu masa jabatan adalah konstitusional.

Baca Juga: Varian Baru Galaxy S21 Rilis Tahun Ini, Dilengkapi Stylus Hingga Targetkan Gamers dan Remote Worker

Alasannya adalah pemakzulan digunakan tidak hanya untuk memberhentikan pejabat dari jabatan, tetapi juga mendiskualifikasi mereka dari jabatan selanjutnya. 

Itu berarti masih ada alasan untuk mengadili Donald Trump walaupun ia tidak lagi menjabat Gedung Putih.

Hal yang memberatkan bagi Donald Trump dimana konstitusi menyatakan bahwa putusan ini bisa menyebabkan dirinya diskualifikasi untuk memegang dan menikmati jabatan kehormatan, kepercayaan, atau keuntungan apa pun di bawah Amerika Serikat.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler