Media Magelang – Indonesia menyita kapal tanker milik Iran dan Panama karena diduga telah melanggar hukum.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia telah menyita dua kapal tanker. Masing-masing kapal tanker tersebut berbendera Iran dan Panama.
Disebutkan, kedua kapal tanker milik Iran dan Panama tersebut telah melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Cara Daftar Pembiayaan UMKM Online, Dapat Rp10 Juta Dari Kemenkop UKM
Kabar dugaan pelanggaran hukum oleh kapal tanker Iran (MT Horse) dan kapal Panama (MT Freya) tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.
“Saat ini, tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh gambaran lebih lengkap atas pelanggaran yang dilakukan,” ujar Faizasyah dikutip dari ANTARANEWS Selasa 26 Januari 2021.
Indonesia menyita dua kapal tanker tersebut di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu 24 Januari 2021. Keduanya terantau rada KN Marore-322 yang saat itu tengah melakukna operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri.
Baca Juga: Simak Opsi Tes Covid-19 untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 3 Hari Saja
Akan tetapi, Kemlu tidak memberikan penjelasan lebih lanjut lantaran penyelidikan masih dilakukan.