Aturan Baru di Jerman Wajibkan Pemohon Kewarganegaraan untuk Dukung Israel

- 10 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi bendera Jerman.
Ilustrasi bendera Jerman. /Pexels/Ingo Joseph
 
Media Magelang - Pemerintah Jerman memberlakukan aturan baru terkait dengan Israel.
 
Para warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jerman, dan ingin mengajukan permohonan menjadi warga negara tersebut wajib mendukung Israel.
 
Aturan baru tersebut merupakan keputusan yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri Jerman untuk negara bagian Saxony-Anhalt, yang berlokasi di bagian timur Jerman.
 
Peraturan yang dikeluarkan bulan lalu untuk distrik-distrik dan kota-kota itu menyatakan bahwa, Israel memiliki hak untuk hidup dan membela diri dari serangan para tentara Hamas.
 
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa, mendukung rakyat Israel agar negaranya tetap bisa berdiri kokoh merupakan hal yang sangat penting bagi Jerman.
 
 
"Memperoleh kewarganegaraan Jerman membutuhkan komitmen terhadap hak Israel untuk hidup," demikian bunyi keputusan tersebut, dikutip dari New Arab.
 
Para pemohon kewarganegaraan di Saxony-Anhalt harus memberikan pernyataan tertulis sebelum dokumen mereka diselesaikan.
 
Tak hanya itu, mereka juga harus mengakui hak Israel untuk hidup sebagai sebuah negara, dan mengutuk segala bentuk penentangan terhadap hal ini.
 
Menteri Dalam Negeri Sachsen-Anhalt Tamara Zieschang mengatakan bahwa peraturan ini merupakan cara untuk menunjukkan, apakah pemohon kewarganegaraan Jerman memiliki pandangan antisemitisme.
 
Tuduhan antisemitisme sering digunakan oleh Israel dan sekutunya untuk membungkam kritik terhadap kebijakan Israel atau ideologi Zionis.
 
Warga Arab dan Muslim semakin mendapat tekanan di Jerman sejak serangan mendadak Hamas ke Israel pada Oktober lalu.
 
Para pejabat pemerintahan Jerman tak segan menindak keras masyarakat yang protes pro-Palestina.
 
Presiden Frank-Walter Steinmeier juga mengatakan bahwa warga Arab Jerman tak boleh lagi mendukung Hamas.
 
Pengacara Ahmed Abed mengatakan, bahwa peraturan baru di Sachsen-Anhalt tersebut kemungkinan ilegal, atau tidak resmi.
 
Namun, Menteri Dalam Negeri Federal Jerman Nancy Fraeser mengatakan, bahwa mengakui hak eksistensi Israel mungkin akan segera menjadi hukum nasional di negara Adolf Hitler tersebut.
 
Israel saat ini terlibat dalam serangan udara dan darat tanpa pandang bulu di Jalur Gaza yang menewaskan lebih dari 16.000 orang, yang sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
 
Dengan demikian, pemerintah Jerman memberlakukan aturan baru, yakni para pemohon kewarganegaraan Jerman diwajibkan untuk mendukung Israel.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x