Ini Daftar Enam Bantuan Sosial, Cek Syarat Terbaru Berikut Langsung Daftar di 2021

25 Desember 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

Media Magelang – Ada enam bantuan sosial yang diperpanjang sampai 2021, simak untuk cek syarat terbaru.

Bantuan sosial berikut ini diperpanjang hingga 2021. Simak daftar enam bantuan sosial berikut ini.

Dengan cek, Anda dapat mendaftar dengan mudah lantaran telah mengetahui syarat-syarat bantuan sosial yang dibuka di tahun 2021.

Berikut ini dafar enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021, dikutip dari Semarangku dalam artikel berjudul Daftar Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya Terbarunya di Sini!

Baca Juga: 5 Golongan Ini Tidak Bisa Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pastikan Kamu Bukan Salah Satunya

Kartu Sembako

Kartu sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat selama pandemi Covid-19.

Penerima bantuan ini termasuk dalam program pelindungan perlu cek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: BioNTech Tak Ragu Sebut Vaksin Buatannya Ampuh Lawan Varian Baru Covid-19

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan kepada pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Penyelenggara Negara Sering Lakukan Taktik Sinterklas, Maksudnya?

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memnuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Kartu Prakerja

Baca Juga: Ada Varian Baru Covid-19 dari Inggris, Ketua Satgas: Pemerintah Antisipasi Agar Tak Masuk Indonesia

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan insentif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

BLT Banpres UMKM

Baca Juga: Jadi Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas Ingin Afirmasi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/ Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Program Keluarga Harapan

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Hormati Keputusan FIFA Soal Piala Dunia U20 2021 di Indonesia

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/ nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.***(Risco Ferdian/ Semarangku)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Semarangku.com

Tags

Terkini

Terpopuler