Baca Juga: Cara Registrasi BLT UMKM Secara Online Melalui Laman depkop.go.id
Setelah pendaftaran disetujui, pelaku usaha dapat melakukan registrasi ulang untuk memastikan pendaftaran diterima dan mengklaim dana hibah yang diberikan mencapai Rp10 juta oleh pemerintah.
Kendati bantuan dana hibah pembiayaan UMKM dari Kemenkop UKM ini berbeda dengan bantuan BPUM Rp2,4 juta, pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut tidak dapat mendaftar lagi.
Pasalnya, salah satu syarat untuk menerima bantuan pembiayaan dari Kemenkop UKM adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain. Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut.
Syarat Mendapat Pembiayaan UMKM Dari Kemenkop UKM
Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan
Usia produksi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM
Usia maksimal 45 tahun