Hati-hati! Beri Uang pada Pengemis di Pangkalpinang Terancam Denda Rp1 Juta dan Penjara 8 Hari

- 29 Maret 2021, 11:02 WIB
Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara./*
Harus Waspada, Kini Beri Pengemis Uang akan Diancam Denda Jutaaan Rupiah hingga Dipenjara./* //*mantrasukabumi.com/Pixabay/ aamiraimer

Media Magelang – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung akan memberikan sanksi kepada orang yang memberikan uang pada pengemis dan gelandangan.

Kini memberi uang pada pengemis dan gelandangan di Pangkalpinang bisa terancam denda sebesar Rp1 juta atau kurungan 8 hari.

Selain penderma, sanksi juga akan diberikan baik kepada pengemis maupun koordinatornya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Piala Menpora 2021: Madura United VS Persebaya Surabaya di Indosiar

Baca Juga: Terjadi Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Polisi Pastikan Satu Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Bacaan Doa Nisyfu Sya’ban dari Syekh Abdul Qodir al-Jilani, Dibaca Malam Ini Setelah Maghrib

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Mulyanto seperti yang Media Magelang kutip dari ANTARA.

Bagi koordinator atau yang menyuruh orang lain mengemis, sanksi yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

Selain itu, untuk pengemis dan gelandangan akan diterapkan sanksi berupa membersihkan kantor dan pengamanan peralatan penunjang kegiatan.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Pangkalpinang akan meningkatkan patroli keliling terutama di pusat keramaian.

Hal tersebut dilakukan mengurangi aktivitas pengemis dan gelandangan.

Baca Juga: Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar, Polda Sulsel: Korban Bertambah 14 Orang

Baca Juga: Ikuti Jejak Kaesang, Raffi Ahmad Akuisisi Cilegon United

Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Irjen Pol Argo Yuwono: Pelaku Diperkirakan Dua Orang


"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling," terangnya.

Kita tentu sering melihat pengemis atau gelandangan yang meminta uang di tempat umum dan memberi uang karena kasihan.

Namun, Mulyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak bederma kepada pengemis dan gelandangan yang berkeliaran di tempat umum.

Selain melanggar peraturan daerah, para pengemis dan gelandangan selalu beralasan mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini, Satpol PP Kota Pangkalpinang masih fokus pada tindakan pencegahan.

Mulyanto menambahkan, pihaknya akan memberikan tindakan khusus dan sanksi tegas bagi koordinator atau orang-orang yang mengambil keuntungan dari para pengemis, gelandangan, dan pengamen di tengah kota Pangkalpinang.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x