3. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog
4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial.
5. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Terkait dengan DTKS, masyarakat harus lebih dahulu mendaftarkan diri sebagai DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box gratis.
Masyarakat bisa ikut daftar jadi DTKS untuk penerima Set Top Box gratis Kominfo sebagai berikut.
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke kantor desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak atau tidak untuk menerima bansos, termasuk STB Kominfo.
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang tepat oleh kepala desa setempat dan nantinya menjadi prelist.
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
Semua data tersebut diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.