Syarat Dapat Set Top Box (STB) Kominfo Seperti Ini, Daftar di DTKS Kemensos Dulu

- 29 November 2021, 06:18 WIB
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital
Tampilan menu STB Matrix HD TV Digital /SerangNews/Masykur Ridlo

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada Bupati atau Wali Kota.

Kemudian Bupati atau Wali Kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada Gubernur. Nah selanjutnya melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos Kemensos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Adapun usul untuk menjadi penerima bansos secara online dan mandiri sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK KTP milik calon KPM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah