Level PPKM Wilayah Kalimantan Terbaru, Hanya Satu yang Level 3

- 25 Desember 2021, 15:20 WIB
Inilah wilayah di Kalimantan yang terdampak PPKM.
Inilah wilayah di Kalimantan yang terdampak PPKM. //ANTARA/ Rivan Awal Lingga/

Media Magelang ­- Pemerintah kembali memperbaharui level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 24 Desember 2021.

Update level PPKM pada akhir Desember ini dikhususkan untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 69 Tahun 2021.

Untuk wilayah Kalimantan, level PPKM pada ujung Desember ini hanya ada satu daerah yang di level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan? Ini Aturan Penggantinya Jelang Natal dan Tahun Baru 2022

Terkait level PPKM terbaru, tentu ada penyesuaian pelonggaran kegiatan masyarakat.

Berikut update level PPKM untuk wilayah Kalimantan:

Kalimantan Barat:

Level 1:

Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak,Kota Singkawang, dan Kabupaten Melawi;

Level 2:

Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupatn Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak;

Baca Juga: Tidak Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Sebagai Pengganti Saat Natal dan Tahun Baru

Level 3:

Kabupaten Kayong Utara

Kalimantan Tengah

Level 1:

Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Murung Raya

Level 2:

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Sukmara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

Kalimantan Selatan

Level 1:

Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin

Level 2:

Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kota Banjarbaru

Kalimantan Timur

Level 1:

Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Mahakam Ulu

Level 2:

Kabupaten Paser, Kabupaten, Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang

Kalimantan Utara

Level 1:

Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan

Level 2:

Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.

Pelaksaan kegiatan perkantoran juga diberlakukan penyesuaian seiring level PPKM terbaru. Berikut syarat kegiatan perkantoran di PPKM level 2 di wilayah Kalimantan:

1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan WFO sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen); 

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen);

Kegiatan perbelanjaan di pasar tradisional ataupun mall dapat beroperasi kapasitas 100% dengan penerapan protokol yang lebih ketak.

Warung makan juga dizinkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan:

1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:

a) makan/minum di tempat sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas;

b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

c) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;

d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:

a) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas;

b) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

c) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

d) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

e) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Demikian update level PPKM akhir Desember ini untuk Wilayah Kalimantan.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Covid19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x