Airlangga Hartanto juga mengatakan berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian dapat terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output juga diperkirakan akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyesikan terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya, Airlangga Hartanto memperjelas tipe kendaraan apa saja yang akan dihapuskan pajak penjualannya.
“Mobil dengan kubikasi mesin kurang 1.500cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2 termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen,” katanya.
Seperti diketahui, harga mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan mendapatkan dampak paling maksimal dari pemberlakukan insetif PPnBM 0 persen berlaku Maret 2021.
Pasalnya, mobil-mobil LCGC memiliki kubikasi di bawah 1.500cc dan produksinya dilakukan di dalam negeri. Selain itu, mobil-mobil low Multi Purpose Vehicle (MPV) juga dapat pengurangan harga akibat PPnBM.
Baca Juga: BCL Kenang Kematian Mendadak Ashraf: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pencegahan Serangan Jantung
Mobil-mobil low MPV tersebut seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Mitsubishi XPander, Nissan Livina, Wuling Confero, dan Honda Mobilio.
Namun, mobil-mobil yang tidak dapat potongan harga karena penghapusan PPnBM adalah jenis Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan berbagai mobil yang memiliki kubikasi di atas 1.500cc.