Insentif PPnBM 0 Persen Berlaku Maret 2021, Hanya Mobil Keluaran Terbaru yang Dapat Potongan Harga

16 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi: Insentif PPnBM 0 Persen Berlaku Maret 2021, Hanya Mobil Keluaran Terbaru yang Dapat Potongan Harga /Pixabay/bobyhart

Media Magelang – Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai berlaku Maret 2021. Namun, hanya mobil keluaran terbaru saja yang mendapat potongan harga. 

Secara resmi PPnBM 0 persen mulai berlaku Maret 2021. Selanjutnya akan diterapkan bertahap. Pada Juni-Agustus insentif yang diberikan sebesar 50 persen. Dan terakhir pada September-November diberikan insentif 25 persen. 

Artinya PPnBM 0 persen diberikan secara bertahap oleh pemerintah dan hanya mobil keluaran terbaru yang akan mendapatkan potongan harga. 

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Setelah Tech3, Tim Pabrikan RedBull KTM Factory Racing Perkenalkan Diri

Aturan dan kebijakan ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. 

Tidak hanya PPnBM 0 persen yang akan diterapkan, keringanan lain dengan memberikan uang muka 0 persen dan penurunan ATMR kredit akan mengikuti pemberlakukan insentif pajak tersebut. 

Seperti dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto berharap insentif pajak 0 persen dari pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Baru, Seperti Apakah Pembaruan Beta 2.21.30.16? Simak Penjelasannya Disini!

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” katanya. 

Airlangga Hartanto juga mengatakan berdasarkan perhitungan Kementerian Perindustrian dapat terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output juga diperkirakan akan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. 

“Kebijakan tersebut akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyesikan terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ujarnya. 

Selanjutnya, Airlangga Hartanto memperjelas tipe kendaraan apa saja yang akan dihapuskan pajak penjualannya. 

Baca Juga: Trending 1 Youtube: Lirik Lagu Aurel Hermansyah ‘Cinta Seperti Aku’ Kisahkan Hubungan dengan Atta Halilintar

“Mobil dengan kubikasi mesin kurang 1.500cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2 termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen,” katanya. 

Seperti diketahui, harga mobil Low Cost Green Car (LCGC) akan mendapatkan dampak paling maksimal dari pemberlakukan insetif PPnBM 0 persen berlaku Maret 2021. 

Pasalnya, mobil-mobil LCGC memiliki kubikasi di bawah 1.500cc dan produksinya dilakukan di dalam negeri. Selain itu, mobil-mobil low Multi Purpose Vehicle (MPV) juga dapat pengurangan harga akibat PPnBM. 

Baca Juga: BCL Kenang Kematian Mendadak Ashraf: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Pencegahan Serangan Jantung

Mobil-mobil low MPV tersebut seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Mitsubishi XPander, Nissan Livina, Wuling Confero, dan Honda Mobilio. 

Namun, mobil-mobil yang tidak dapat potongan harga karena penghapusan PPnBM adalah jenis Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan berbagai mobil yang memiliki kubikasi di atas 1.500cc. 

Dengan diberlakukannya aturan dan kebijakan PPnBM ini, pemerintah berharap industri otomotif akan bangkit dan penjualannya akan meningkat. 

Baca Juga: Ternyata Agnez Mo Pernah Jalani Hubungan Toxic, Ini Kisahnya: Penuh Penghianatan dan Kebohongan

Seperti yang diharapkan Kementerian Perindustrian bahwa sebanyak 1 juta mobil bisa diproduksi dan dijual pada tahun 2021 ini ketika PPnBM 0 persen mulai diberlakukan Maret yang akan datang.*** 

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler